Jejak Kasus "Kardus Durian" yang Disebut-sebut Seret Nama Muhaimin Iskandar – Kompas.com – Kompas.com

Diposting pada

Jejak Kasus "Kardus Durian" yang Disebut-sebut Seret Nama Muhaimin Iskandar
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus korupsi “kardus durian” kembali muncul ke permukaan setelah bertahun-tahun tenggelam.
Kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.
Belum lama ini, Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”
Gugatan yang didaftarkan pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Pasalnya, MAKI menilai, KPK telah menghentikan penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu.
“Bahwa tindakan termohon jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Namun demikian, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian. Malahan, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini.
Baca juga: Jawab Gugatan MAKI, KPK Sebut Cak Imin Turut Serta di Kasus “Kardus Durian”
Ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023), menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.
“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Untuk menyegarkan ingatan, berikut jejak kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar.
Baca juga: KPK Sebut 2 Saksi Kunci Kasus Kardus Durian Sudah Meninggal, tapi Penyelidikan Terus Berjalan
Skandal “kardus durian” sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Saat itu, tahun 2011, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kasus ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 atau 25 Ramadhan 1432 Hijriah, lima hari jelang Lebaran.
Tak hanya Nyoman dan Dadong, KPK juga mencokok seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.
Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPIDT di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.
Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Total duit pelicin untuk proyek ini senilai Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp 73 miliar.
Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya permintaan dari Muhaimin.
Baca juga: KPK Mengaku Dilema Usut Skandal Kardus Durian
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun ke Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, dua anak buah Muhaimin, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis dijatuhkan pada 29 Maret 2012.
Sosok Cak Imin berulang kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian. Namanya kerap disebut dalam rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat kasus ini.
Namun, Imin selalu membantah dirinya terlibat. Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPIDT.
“Sama sekali tidak pernah. PPIDT pun kita tidak tahu, apalagi fee,” kata Imin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Februari 2012.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Inginkan Kasus Kardus Durian Segera Diekspose, demi Kepastian Hukum
Muhaimin juga mengaku tidak tahu menahu soal dana PPIDT. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran itu.
Sepanjang 2011, Imin mengeklaim hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.
“Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus, yang sebetulnya, sebelumnya saya tidak mengetahui apa yang disebut DPPID. Anggaran dan kewenangan tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Keuangan,” kata Muhaimin saat itu.
Bertahun-tahun tak terdengar kelanjutannya, kasus kardus durian kembali diungkit KPK beberapa waktu lalu. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini kembali jadi perhatian lembaga antirasuah.
“Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah itu, yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kita bersama,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
KPK mengaku menemui sejumlah kendala dalam mengusut perkara ini. Di antaranya, dua orang saksi kunci kasus tersebut telah meninggal dunia.
Baca juga: KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus Kardus Durian
“Ini memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, dua di perkara itu kalau enggak salah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Senin (28/11/2022).
Namun demikian, Karyoto menegaskan, KPK belum menghentikan penyelidikan kasus kardus durian.
Menurutnya, ketika hendak menghentikan penyidikan, KPK akan mengajukan surat ke pimpinan. Setelah itu, pimpinan akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
“Ini kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan,” terang Karyoto.
Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta masyarakat terus mengawal kasus ini.
“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *