Korea Sahkan UU agar Artis K-pop Tak Kerja Bak Sapi Perah – CNBC Indonesia

Diposting pada

Jakarta, CNBC Indonesia – Korea Selatan (Korsel) baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) terkait industri K-Pop. UU tersebut memuat perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop di bawah umur dan transparansi keuangan dari agensi.
Korsel tengah berupaya untuk menekan angka eksploitasi di industri K-Pop melalui UU yang baru saja disahkan oleh komite tetap Majelis Nasional. Menurut laporan Yonhap, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer, Jumat (21/4/2023) lalu.
Kebijakan tersebut membahas masalah yang berkaitan dengan kontrak antara agensi dan idola yang tidak jelas. Dilaporkan, kontrak tersebut berkaitan erat dengan praktik eksploitatif yang menyebar dan ‘menjebak’ para idola muda di industri K-Pop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU tersebut, agensi hiburan diwajibkan untuk melaporkan catatan keuangannya kepada artis yang berada di bawah naungannya setidaknya setahun sekali. Sebelumnya, kondisi itu hanya tersedia berdasarkan permintaan.
Selain itu, UU tersebut juga mewajibkan kontrak antara agensi dan artis harus mencakup ketentuan khusus tentang remunerasi atau gaji dan biaya lainnya.
“Calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin merasa kesulitan untuk meminta informasi penyelesaian,” ujar perwakilan salah seorang anggota Partai Demokrat, Lim Jong-seong, dikutip Kamis (27/4/2023)
“Saya berharap, adanya kewajiban melaporkan rincian keuangan ini bisa mengurangi konflik antara idola dan agensi yang timbul akibat perlakuan tidak adil,” lanjutnya.
Diketahui, undang-undang ini muncul beberapa bulan setelah maraknya kasus aktor sekaligus penyanyi, Lee Seung Gi yang mengaku tidak pernah dibayar sepeserpun oleh agensinya, Hook Entertainment selama 18 tahun meskipun telah merilis banyak hits.
Salah satu media Korea Selatan, Dispatch mengungkapkan bahwa Lee bekerja di bawah ‘kontrak budak’. Sebagai informasi, ‘kontrak budak’ adalah istilah dalam industri K-Pop yang merujuk pada perjanjian tidak adil antara artis dan agensi.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh Dispatch, ketika Lee Seung Gi menandatangani kontrak perdana pada 2004, disebutkan bahwa dirinya akan menerima keuntungan sebesar 40 persen, sementara 60 persen sisanya adalah untuk Hook Entertainment.
Lalu, pada 2009 kesepakatan tersebut berubah menjadi 60 persen untuk Seung Gi dan 40 persen untuk Agensi. Terakhir, terjadi lagi perubahan pada 2017 menjadi 70 persen untuk Seung Gi dan 30 persen untuk Hook Entertainment.
Selain terkait laporan keuangan, UU yang baru disahkan ini juga mengatur tentang jam kerja bagi artis di bawah umur. Sebelumnya, artis yang berusia 15 hingga 20 tahun masih diperbolehkan untuk bekerja maksimal 40 jam dalam seminggu, sementara artis yang berusia lebih muda maksimum bekerja 35 jam.
Kini, jam kerja tersebut telah diubah, yakni tidak boleh melebihi 35 jam dalam seminggu dengan batas tujuh jam sehari untuk artis berusia 15 hingga 19 tahun, tidak boleh melebihi 30 jam dalam seminggu dengan batas tujuh jam sehari untuk artis berusia 12 hingga 15 tahun, dan tidak boleh melebihi 14 jam dalam seminggu dengan batas enam jam sehari untuk artis berusia di bawah 12 tahun.
Selain itu, UU baru ini juga melarang agensi untuk melanggar hak artis muda atas pendidikan mereka. Lalu, agensi juga dilarang untuk mendandan penampilan mereka secara berlebihan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan mereka selama bekerja.
“Kami akan menghapus praktik-praktik ‘absurd’ dalam industri hiburan yang banyak dipuji oleh masyarakat dunia ini. Melalui revisi UU ini, kami akan berusaha melindungi hak-hak seniman budaya pop yang tidak menerima bayaran yang pantas untuk karya-karya mereka,” ujar Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korsel, Park Bo-gyun, dikutip dari Surat Kabar Busan Ilbo, Kamis (27/4/2023).

source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *